Kepala Sekolah SDN Utan kayu selatan 21 Jakarta Timur Diduga Ada Menyelewengkan Dana BOS
Jakarta,Titikkarya.COM -
Besarnya Anggaran Dana Bos yang diterima satuan pendidikan saat ini, ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala Sekolah yang bermental hedonis atau koruptif untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroninya ataupun kelompoknya, dengan menggerogoti uang Negara melalui pengadaan barang dan jasa yang harganya diduga telah di mark-up untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan pendidikan para peserta didik.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Utan kayu selatan 21 kecamatan Matraman disinyalir tidak transparan dan terkesan tertutup.hal ini menimbulkan dugaan penyelewangan pada kegiatan yang menggunakan Dana BOS.
Dimana saat awak media mengunjungi SDN Utankayu selatan 21 untuk bertemu langsung dengan Kepala sekolah (Sri Winarni)guna menggali informasi yang patut dan layak di pertanyakan, tentang penggunaan dana BOS T.A 2021 s/d 2023 . namun Sri Winarni,Selaku Kepala sekolah SDN Utan kayu Selatan 21 saat dikonfirmasi mengatakan sudah melaporkan ke Dinas, awak media menitipkan surat konfirmasi dengan no: 644/Redaksi.Media pendidikan,/V1/ 2024
tanggal 14 Juni 2024.
Adapun isi surat konfirmasi tersebut terkait kegiatan SDN Utan kayu selatan 21 menggunakan dana BOS tahun 2021 sampai dengan tahun 3023.
giatan Asesmen / evaluasi pembelajaran :
T.A 2022 Tahap.1 .Rp. 3.046.800,-
Tahap.2 Rp. 4.435.300,-
Tahap.3 Rp. 974.200,-
Total : Rp. 8.456.300,-
T.A 2023 Tahap.1 Rp.0
Tahap,2 Rp. 4.495.500,-
Total :Rp. 4.495.500,-
mohon penjelasan mengapa anggaran tersebut sangat kecil sekali kegiatan asesmen apa saja yang dilakukan?
2. Administrasi Kegiatan Sekolah :
T.A 2022 Tahap.1.Rp. 0
Tahap.2 Rp. 0
Tahap.3 .Rp. 0
Total : Rp.0
T.A 2023 Tahap 1 Rp.0
Tahap 2 Rp. 39.776.250,-
Total :.Rp.39.776.250,-
mohon penjelasan mengapa anggaran tersebut sangat besar, dan mengapa di T.A 2022 tidak ada anggaran tersebut dan hanya ada di T.A 2023 ditahap.2?
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
T.A 2022 Tahap.1 Rp.60.451.300,-
Tahap.2 Rp. 111.252.600,-
Tahap.3 Rp. 70.099.600,-
Total :Rp. 241.803.500,-
T.A 2023 Tahap.1 Rp.0
Tahap.2 Rp. 65.358.500,-
Total : Rp. 65.358.500,-
mohon penjelasan mengapa anggaran pemeliharaan sarpras sekolah di T.A 2022 sangat tinggi hampir +/- 74% (Rp.241.803.500,-) dari total penerimaan dana BOS 3 tahap T.A 2022 Rp.328.455.469,- (tahap.1 Rp.99.384.000,- + tahap.2 Rp.129.687.469,- dan + tahap.3 Rp.99.384.000,-) hal ini termasuk kedalam kategori perbaikan besar yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek No.63 tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan BOSP khususnya di kegiatan pemeliharaan Sarpras Sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran:
T.A 2022 Tahap 1 .Rp.0
Tahap 2 .Rp.0
Tahap 3 Rp. 0
Total :.Rp. 0
T.A 2023 Tahap 1 .Rp.0
Tahap 2 Rp. 92.928.004,-
Total :Rp. 92.928.004,-
mohon penjelasan mengapa biaya tersebut sangat besar di T.A 2023 dibanding dengan di T.A 2022 yang tidak ada anggaran biaya untuk penyedian alat multi media pembelajaran?
Pengembangan Perpustakaan :
T.A 2022 Tahap 1 Rp. 502.500,-
Tahap 2 Rp. 670.000,-
Tahap 3 Rp. 837.500,-
Total :.Rp. 2.010.000,-
T.A 2023 Tahap 1.Rp.0
Tahap 2,Rp.26.611.075,-
Total :.Rp. 26.611.075,-
Mohon penjelasan buku paket apa saja yang dibeli ?
Pembayaran Honor :
T.A 2022 Tahap 1,Rp.12.829.050,-
Tahap 2.Rp17.105.400,-
Tahap 3 .Rp.21.381.749,-
Total : Rp.51.316.199,-
T.A 2023 Tahap 1 Rp.0
Tahap 2,Rp. 53.143.720,-
Total : .Rp. 53.143.720,-
mohon penjelasan mengapa anggaran tersebut yang sangat besar dan mengapa tidak ada pembayaran honor di tahap.1 di T.A2023, berapa orang tenaga honor yang dibayarkan?
Dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik Indonesia yaitu “Azas Perimbangan Berita” ,kami
selaku Kepala Sekolah SDN Utan kayu selatan 21 (Sri Winarni )dan juga pengguna anggaran BOS semestinya dengan data yang tersedia di sekolah dapat dengan mudah menjelaskan secara rinci dan transparan seluruh kegiatan yang menggunakan dana BOS, namun hal ini tidak Sesuai dengan jawaban dan juga tidak menjelaskan secara transpran 6 Poin' surat konfirmasi tersebut.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud 63 tahun 2022 ,pasal 2 huruf e, menjelaskanan bahwa pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip trasparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan serta himbauan Pemerintah Pusat dan Kementrian Pendidikan bahwa sekolah wajib memasang papan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk tranparansi anggaran pendidikan.
Didukung dengan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dimana telah menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik , termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan , control sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran Negara melalui dana BOS.
"Menurut Pendapat Pengamat Pendidikan Bapak Jen Kalit S.H Kapan Pendidikan di DKI Jakarta akan Mengalami Kemajuan Baik dibidang Akademik dn non akademik,jika dalam Penggunaan Pengelolaan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat Maupun Pemprov DKI Jakarta yg nota bene demi kepentingan Sekolah disalah gunakan,"Katanya dgn nada Kecewa.
Jen Kalit Menambahkan, Jika Rekan-rekan LSM Maupun Media Mempunyai data dan Fakta terkait kebocoran anggaran BOS dan menemukan Pernyataan dari setiap kepala sekolah Yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan Jangan ragu ragu Untuk Melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH),"Jika didapati data dn fakta dugaan Korupsi, Laporkan saja ke APH baik ke kejaksaan Negeri Maupun Kepolisian Tendasnya.
(Andi lingga)
Post a Comment