Header Ads

Kepsek Malaka jaya 10 Jakarta Timur Diduga Menyelewengkan Dana BOS

 


Titikarya.com - jakarta - Besarnya Anggaran Dana Bos yang diterima satuan pendidikan saat ini, ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala Sekolah yang bermental hedonis atau koruptif untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroninya ataupun kelompoknya, dengan menggerogoti uang Negara melalui pengadaan barang dan jasa yang harganya diduga telah di mark-up untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan pendidikan para peserta didik.


Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN MAlakaJaya10Jakarta Timur disinyalir tidak transparan dan terkesan tertutup, hal ini menimbulkan dugaan penyelewangan pada kegiatan yang menggunakan Dana BOS.


Dimana saat beberapa awak media mengunjungi SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur untuk bertemu langsung dengan Kepsek guna menggali informasi yang patut dan layak di pertanyakan tentang penggunaan dana BOS T.A 2023 , namun Kepala SDN MalakaJaya10Jakarta Timur Junawati S.Pd sedang tidak ada ditempat dan para awak media menitipkan surat konfirmasi dengan no: 020/SKK-MP/SD/III/2024 tanggal 1 April 2024.


Adapun isi surat konfirmasi tersebut terkait kegiatan SDN MalakaJaya10 menggunakan dana BOS tahun 2023;

1.Cetak soal ujian 10 ribu lembar nilai anggaran rp: 4.730.000.

2. Pembelian PC komputer 4 unit dengan nilai anggaran rp:50.912.400 

3.Pemeliharaan laptop 5 unit nilai anggaran rp:2.488.550. 

4.pembayaran gaji honor guru bahasa Inggris 12 bulan dengan nilai anggaran rp:51.316.199 

5.pembayaran gaji honor satpam 12 bulan dengan nilai anggaran rp :51.316.199 

6.pembelian snack rapat sebanyak 125 orang nilai anhgaran rp :2.250.000.


Junawati selaku kepala sekolah dan juga pengguna anggaran BOS semestinya dengan data yang tersedia di sekolah dapat dengan mudah menjelaskan secara rinci dan transparan seluruh kegiatan yang menggunakan dana BOS, namun hal ini tidak dilakukan setelah bertemu dengan awak media di sekolah. Dan tidak menjawab secara transpran 6 point' surat konfirmasi tersebut.


Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud 63 tahun 2022 ,pasal 2 huruf e, menjelaskanan bahwa pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip trasparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan serta himbauan Pemerintah Pusat dan Kementrian Pendidikan bahwa sekolah wajib memasang papan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk tranparansi anggaran pendidikan.


Didukung dengan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dimana telah menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.


Awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan , control sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran Negara melalui dana BOS.(A,L)

Tidak ada komentar