Header Ads

Kepala Sekolah SDN Rawajati 08 Jakarta Selatan Diduga Korupsikan Anggaran BOS.

 


Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,dan kepala sukudinas pendidikan jakarta selatan diminta agar untuk mengusut dan mengaudit dugaan kerugian keuangan negara di sekolah SDN Rawajati 08 Jakarta Selatan yang jumlahnya tidak sedikit. 


Tidak hanya sekedar mengusut dan mengaudit dana BOS tetapi harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sanksi hukum bila kedapatan oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Permintaan itu disampaikan oleh aktivis yang peduli dengan pendidikan dikantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (8/5) siang. 

“Kami meminta kepada Inspektorat untuk mengungkap korupsi di sekolah. Memang jumlahnya kecil, namun jika digabung dari tahun ke tahun jumlahnya fantastis,” ucap Ferdinand, aktivis yang juga tergabung dalam Persatuan Wartawan Cayber.


Dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara disekolah meliputi anggaran perawatan dan pemeliharaan sekolah, pengadaan buku perpustakaan yang diduga fiktif, dugaan terima upah berupa uang Fi dari LSM/wartawan yg di jadikan rekanan dan mark up sejumlah pengadaan barang disekolah serta masih adanya pungutan disekolah yang membebani orangtua murid dan adanya dugaan keras bekersa sama dengan Oknum Oknum LSM/wartawan.


Plt Kepala sekolah SDN Rawajati 08 Jakarta Selatan, Catur Subekti saat dikonfirmasi awak media disekolahnya mengatakan dirinya baru menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) disekolah tersebut, terkait sejumlah kerusakan disekolah pihaknya mengakui itu sudah sejak lama seblumnya dirinya menjabat disekolah tersebut.


Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan akan menindaklanjuti temuan sekolah yang rusak dan dugaan penyimpangan dana BOS tersebut dengan menerjunkan tim monitoring BOS kesekolah," tegasnya


(swd)

Tidak ada komentar