Inspektorat Harus Usut Kebocoran Dana BOS Utan kayu selatan 21 Jakarta Timur.
Jakarta - Titikkarya.Com - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengusut dan mengaudit dugaan kerugian keuangan negara di sekolah SDN Utan kayu selatan 21 Jakarta Timur wilayah 1 yang jumlahnya tidak sedikit.
Tidak hanya sekedar mengusut dan mengaudit dana BOS tetapi harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sanksi hukum bila kedapatan oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Permintaan itu disampaikan oleh aktivis yang peduli dengan pendidikan dikantor Walikota Jakarta Timur, Rabu(23/6( siang.
“Kami meminta kepada Inspektorat untuk mengungkap korupsi di sekolah. Memang jumlahnya kecil, namun jika digabung dari tahun ke tahun jumlahnya fantastis,” ucap Ferdinand, aktivis yang juga tergabung dalam Persatuan Wartawan Cyber.
Dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara disekolah meliputi anggaran perawatan dan pemeliharaan sekolah, pengadaan buku perpustakaan yang diduga fiktif, dugaan terima upah dari rekanan dan mark up sejumlah pengadaan barang disekolah serta masih adanya pungutan disekolah yang membebani orangtua murid.
kepala sekolah SDN Utan kayu Selatan 21 Jakarta Timur Wilayah 1 (Sri Winarni) saat dikonfirmasi awak media disekolahnya mengatakan dirinya Sudah menyeselesaikan di Dinas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan akan menindaklanjuti temuan yang diduga duga ada penyimpangan dana BOS tersebut dengan menerjunkan tim monitoring BOS kesekolah," tegasnya.
(A.L)
Post a Comment