Header Ads

KPU Kota Bekasi Berikan Keterangan Soal Dugaan Penggelembungan Suara



 KPU Kota Bekasi memenuhi panggilan sidang administratif dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Bekasi Dapil I Kecamatan Bekasi yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2024).



Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan, jika dalam sidang tersebut pihaknya memberikan informasi apa yang ditanyakan oleh Bawaslu Kota Bekasi.


“Ya hari ini saya memenuhi panggilan bahwa seluruh Kota Bekasi, sebagai pihak terkait berkaitan dengan laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni PPK Bekasi Timur. Saya hadir untuk memberikan satu informasi dan menjelaskan kapasitas kami sebagai lembaga pemilu setingkat diatas PPK,”ucapnya saat ditemui usai sidang di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.


“Itulah mengapa pada tanggal 03 Maret 2024 kami mengeluarkan surat perintah kepada PPK Bekasi Timur untuk dilakukan rekapitulasi ulang rekap pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi I dan akhirnya itu dijalankan pada tanggal 04-07 dan pada akhirnya proses berjalan dan hasilnya bisa diterima oleh saksi-saksi yang hadir,”tambahnya.


Lanjut Ali, bahwa akun yang diberikan KPU Kota Bekasi lebih dari satu pengguna sehingga bisa memaksimalkan dalam rekapitulasi surat suara.


“Akun yang memang diberikan KPU Kota Bekasi untuk memfasilitasi pelaksanaan rekap karena kan kita itu di kecamatan-kecamatan Kota Bekasi kan TPS-TPSnya banyak sehingga panelnya tidak satu, dua gitu bisa banyak panel tujuannya itu. Lebih dari 2 akun yang diberikan temen-temen PPK untuk bisa melakukan rekap agar bisa menjalankan rekap banyak panel agar target waktunya bisa cepat,”tandasnya.



Kemudian Ali Syaifa menjawab dari persoalan ini adalah buntut dari pelanggaran etika, maka PPK yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam bertugas.


“Ketika sudah ada indikasi dugaan pelanggaran etika maka yang bersangkutan memang secara mekanisme dalam internal kami dilakukan penonaktifkan yang pertama agar yang bersangkutan tidak terlibat lagi dalam pelaksanaan tahapan, lalu yang kedua dalam rangka menjawab apa kecurigaan publik jangan sampe yang ada dugaan pelanggaran masih melakukan,”tutupnya.

Tidak ada komentar