UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024, berikut Cara Daftar, Persyaratan Kemenag: Ada Sanksi denda Hingga izin di cabut dan Tak dapat Edarkan Produk
Tahun 2024 ini, pengusaha makanan dan minuman dari hulu hingga hilir wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban ( Paling Lambat) sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Bagaimana cara daftar sertifikat halal?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mewajibkan harus memiliki sertifikat halal untuk para pelaku usaha UMKM maupun pedagang kaki lima pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Nanik Khoiriah,S,E . Satgas pelayanan Halal Kota Bekasi mengatakan bagi Para Pelaku Usaha mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun besar Jika ingin melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal ini cara nya sangat mudah cukup dengan menggunakan on the spot atau juga bisa dilakukan melalui satgas halal dari provinsi kota atau kabupaten.
Pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat dilakukan nya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
" kami sepenuh hati memberikan pelayanan kepada mereka intinya siapapun pelaku usaha yang untuk siap diproses sertifikat halalnya secara gratis akan siap di bantu dalam proses pembuatannya gratis tidak ada pungutan biaya 1 rupiah, sepeserpun , tidak dikenakan biaya bagi para pelaku usaha." Ujarnya
Pada saat di temui para awak media di kantor Ruangan Urais dan Binsyar kementerian agama Kota BEKASI pada Rabu ( 13/03/2024)
Cara daftar sertifikasi halal gratis :
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran sertifikasi halal gratis sudah dapat dilakukan secara online. Adapun cara mendaftarnya, sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore,
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps,
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.
"Dalam hal Persyaratan Pembuatan Sertifikasi halal ini harus memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) dengan cara Mereka cukup hanya menggunakan KTP dan nomor kontak yang aktif." Tutur Nanik Satgas Pelayanan Halal Kota Bekasi
Syarat Daftar Sertifikasi halal gratis
Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; Tidak menggunakan bahan berbahaya;
9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
11.Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Saat ini sertifikasi halal menjadi standar dan barometer dunia dalam menentukan kualitas suatu produk, terutama pada bulan Ramadan. Berdasarkan data BPJPH hingga per 13 Maret 2024, pendaftar sertifikat halal itu sudah mencakup 7461 yang terdaftar sedangkan yang sudah di terbit sertifikasi halal sebanyak 6.544 di kota Bekasi .
Nanik,S.E., Satgas Pelayanan Halal Kota Bekasi menuturkan jika pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024? Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif mulai dari Sanksi pertama peringatan tertulis, surat peringatan berupa teguran biasanya diberikan 1 sampai 2x surat peringatan apabila ke - 3 kali nya peringatan diberikan tidak diindahkan mereka akan dihukum dengan administrasi usaha yaitu berupa disebutkan denda, tergantung dari nanti ada aturan tertentu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
Sanksi ke-dua, yaitu berupa sanksi administrasi. Nanik menjelaskan sanksi administrasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. kita kasih surat peringatan berupa teguran satu dua kali di peringat kan masih membandel ke tiga peringatan tersebut tidak di indahkan maka akan ada denda administratif.
Sanksi ke - tiga adalah produk atau barang tidak bisa beredar. Nanik menjelaskan produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal. “Karena pada 18 Oktober 2024 itu hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul. Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar. “Termasuk pelaku usaha dalam [negeri] dan luar negeri. Jadi, sanksi Itu diterapkan untuk semua pelaku usaha makanan minimum, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” terangnya.


Post a Comment